CYBER ESPIONAGE : “KASUS PENYADAPAN PEMERINTAH AUSTRALIA TERHADAP PEMERINTAH INDONESIA”
Negara merupakan sebuah organisasi publik yang terdiri dari beberapa unsur, yaitu wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Dari keempat unsur tersebut dapat digunakan untuk menjalankan sistem didalamnya, baik sistem pemerintahan maupun sistem hukumnya.
Indonesia sebagai suatu negara yang merupakan sebuah organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu yang memiliki cita-cita untuk hidup bersama serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat. Melalui kekuasaan yang berdaulat, Indonesia mampu menggunakannya sebagai bentuk proteksi diri dari serangan luar yang dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara.
Persaingan global tersebut dapat memicu negara-negara lain untuk bersaing secara tidak sehat dan melakukan berbagai macam upaya untuk memperkuat negaranya sendiri dengan cara melumpuhkan negara pesaingnya. Upaya itu salah satunya dilakukan melalui kegiatan spionase (memata-matai) terhadap negara yang menjadi target untuk ditaklukan. Informasi dan data rahasia yang didapat dari kegiatan spionase akan digunakan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan negara tersebut, sehingga mereka dapat dengan mudah untuk mengatur dan memperkuat strategi penyerangan. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi dan percepatan digital, maka beragam kejahatan pun akan muncul dengan variasi masing-masing, salah satunya yaitu cyber espionage atau spionase melalui dunia maya.
Dalam dunia internasional belum ada konvensi khusus yang mengatur spionase secara terperinci. Namun, beberapa negara anti spionase telah mengusulkan kepada PBB agar mengeluarkan resolusi anti spionase antar negara atau Anti-Spying Resolution dengan harapan tidak ada lagi tindakan spionase melalui cara apapun, termasuk melalui penyadapan.
✿ CYBER ESPIONAGE ✿
🌸 DEFINISI
Cyber Espionage terdiri dari dua kata, yaitu Cyber dan Espionage. Cyber diartikan sebagai dunia maya atau internet, sedangkan Espionage adalah tindak pidana mata-mata atau spionase. Dengan kata lain, Cyber Espionage merupakan tindak pidana mata-mata terhadap suatu data elektronik atau kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer.
🌸 PENGGOLONGAN
1. Cyber Espionage sebagai tindak kejahatan murni
Cyber Espionage sebagai tindak kejahatan murni adalah tindakan mata-mata yang dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal, misalnya memanfaatkan data atau informasi yang didapat, kemudian mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, memalsukan data, dan lain-lain.
2. Cyber Espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu
Cyber Espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu adalah tindakan mata-mata yang dilakukan dengan tujuan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan kepuasan telah mengakses komputer milik pihak lain. Tindak kejahatan abu-abu atau Grey Hat Hacker termasuk salah satu aktifitas hacking, karena secara umum kegiatan ini adalah kegiatan melakukan akses ke dalam suatu sistem dengan cara yang salah atau tidak sah, kemudian memata-matai data yang ada didalamnya. Namun kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan kerusakan atau tidak bersifat destruktif. Hal ini membuat sulit untuk menentukan apakah tindakan tersebut merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
🌸 MODUS OPERANDI
Cara yang dilakukan dalam proses pengintaian dapat terjadi jika terjadi suatu akses ke dalam suatu sistem yang dituju mencapai suatu keberhasilan. Proses penyusupan hingga terjadi pengintaian secara sistematis melalui tahapan berikut :
1. Footprinting (Pencarian Data)
Hacker baru mencari-cari sistem yang dapat disusupi. Footprinting merupakan kegiatan pencarian data berupa :
- Menentukan ruang lingkup (scope) aktifitas atau serangan;
- Network enumeration (menyeleksi jaringan);
- Introgasi jaringan;
- Mengintai jaringan
Semua kegiatan ini dapat dilakukan dengan tools dan informasi yang tersedia bebas di internet. Kegiatan footprinting diibaratkan mencari informasi yang tersedia umum melalui buku telepon. Tools yang tersedia untuk ini diantaranya :
- Teleport pro
- Whois for 95/9 NT
- NSLookup
- Traceroute 0.2
2. Scanning (Pemilihan Sasaran)
Lebih bersifat aktif terhadap sasaran. Disini diibaratkan hacker sudah mulai mengetuk-ngetuk dinding sistem sasaran untuk mencari apakah ada kelemahannya. Kegiatan scanning dengan demikian dari segi jaringan sangat “berisik” dan mudah dikenali oleh sistem yang dijadikan sasaran, kecuali menggunakan stealth scanning. Scanning tools yang paling legendaris adalah nmap (yang kini sudah tersedia pula untuk Windows 9x/ME maupun DOS), selain SuperScan dan UltraScan yang juga banyak digunakan dalam sistem Windows. Untuk melindungi diri dari kegiatan scanning adalah memasang firewall seperti misalnya Zone Alarm. Bila keseluruhan network, dengan menggunakan IDS (Instruction Detection System), seperti misalnya Snort.
3. Enumerasi (Pencarian Data Mengenai Sasaran)
Sudah bersifat intrusif (mengganggu) terhadap suatu sistem. Disini penyusup mencari account name yang absah serta share resources yang ada. Pada tahap ini, khusus untuk sistem Windows, terdapat port 139 (NetBIOS session service) yang terbuka untuk resources sharing antar pemakai dalam jaringan. Anda mungkin bahwa harddisk yang dibagikan itu hanya dapat dilihat oleh pemakai dalam LAN saja. Kenyataannya tidak demikian. NetBIOS session service dapat dilihat oleh siapapun yang terhubung lewat internet di seluruh dunia. Tools seperti Legion, SMB Scanner atau Shares Finder membuat akses ke komputer orang menjadi begitu mudah (karena pemiliknya lengah membuka resource share tanpa password).
4. Gaining Access (Akses Illegal telah Didapatkan)
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Enumerasi, dimana kegiatan ini mencoba mendapatkan akses ke dalam suatu sistem sebagai user biasa.
5. Escalating Privilage (Menaikkan atau Mengamankan Posisi)
Mengansumsikan bahwa penyerang sudah mendapatkan pada sistem user biasa. Penyerang kini berusaha naik kelas menjadi admin (pada sistem Windows) atau menjadi root (pada unit Unix/Linux). Teknik yang digunakan sudah tidak lagi dictionary attack atau brute force attack yang memakan waktu, melainkan mencuri password file yang tersimpan dalam sistem dan memanfaatkan kelemahan sistem. Pada sistem Windows 9x/ME, password disimpan dalam file PWL. Sedangkan pada Windows NT/2000 dalam file SAM. Bahaya pada tahap ini bukan penyerang diluar sistem, melainkan lebih besar lagi bahayanya adalah orang dalam yaitu user absah dalam jaringan itu sendiri yang berusaha “naik kelas” menjadi admin atau root.
6. Memata-matai Data
Pada tahap ini, hacker mulai melakukan aksinya, yaitu cyber espionage.
7. Membuat Backdoor dan Menghilangkan Jejak
Setelah hacker melakukan aksinya, biasanya mereka akan menghilangkan jejak. Seorang hacker akan memperkecil kemungkinan terdeteksi oleh orang lain. Cara ini biasanya memanfaatkan Trojan atau finger. Seorang hacker yang berpengalaman biasanya akan kembali ke sistem tersebut. Berkaitan dengan itu, biasanya hacker membuat backdoor atau pintu belakang yang pada dasarnya adalah jalan tembus.
Modus lain dari cyber espionage dilakukan dengan metode acak atau tidak sistematis.
🌸 CYBERLAW UNTUK CYBER ESPIONAGE
A. Pengaturan Tindak Pidana dalam KUHP
1. Perbuatan Memasuki atau Melintas Wilayah Orang Lain (Pasal 167 Ayat (1))
“Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
2. Perbuatan Spionase terhadap Negara (Pasal 124 Ayat (2))
“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun jika si pembuat :1. Memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara2. Menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya”
3. Perbuatan Membocorkan Rahasia Negara (Pasal 112)
“Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberithaukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”
4. Perbuatan Membocorkan Rahasia Perusahaan (Pasal 333 Ayat (1))
“Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hak khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, dimana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harusnya dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”
5. Percobaan Kejahatan Tindak Pidana
Pasal 53 Ayat (1)
“Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”
Pasal 53 Ayat (2)
“Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga”
Pasal 53 Ayat (3)
“Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun”
B. Pengaturan Tindak Pidana dalam UU
1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 30 Ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan mengakses komputer dan/atau Sisrem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”
Pasal 46 Ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) ”
2. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 22)
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau manipulasi :
a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus”
- Pasal 50
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
✿ ANALISA KASUS ✿
🌸 MOTIF
Penyadapan yang dilakukan oleh Australia ini ialah untuk memata-matai percakapan yang dilakukan oleh para petinggi-petinggi Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh informasi penting yang berguna bagi kepentingan politik Australia.
🌸 PENYEBAB
Sumber anonim mengungkapkan bahwa kepentingan Australia menyadap Indonesia ialah untuk memenangkan kursi Dewan Keamanan PBB. PM Australia, Kevin Rudd juga dikatakan sangat berhasrat untuk memperoleh informasi intelejen dari para pemimpin Asia Pasifik, diantaranya Presiden SBY, PM India Manmoham Singh dan mantan Presiden China Hu Jintao.
🌸 PENCEGAHAN
Presiden SBY mengambil langkah tegas dengan dikeluarkannya tiga kebijakan terhadap Indonesia, yaitu :
1. Melakukan penarikan Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib Riphat di Canberra dan memanggil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Greg Moniarty untuk memberikan keterangan mengenai kasus penyadapan ini;
2. Mengkaji ulang kerjasama Indonesia-Australia bahkan beberapa kerjasama penting dihentikan sementara waktu, salah satunya kerjasama dalam bidang pertahanan dan keamanan;
3. Presiden mengirimkan surat resmi kepada Australia yang berisikan protes atas kasus penyadapan tersebut.
✿ KESIMPULAN ✿
Cyber Espionage adalah tindak pidana mata-mata terhadap suatu data elektronik atau kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer. Modus operandi atau cara-cara yang dilakukan dalam proses pengintaian ini terjadi apabila terjadi suatu akses ke dalam suatu sistem yang dituju mencapai suatu keberhasilan dengan tahapan pencarian data (footprinting), pemilihan sasaran (scanning), pencarian data mengenai sasaran (enumerasi), akses ilegal (gaining access), menaikkan atau mengamankan posisi (escalating privelege), kemudian memata-matai data (cyber espionage).
Tindak pidana cyber espionage merupakan tindak pidana khusus yang bermakna bahwa :
1) Ketentuan pasal-pasal dalam UU ITE merupakan kekhususan dari ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
2) Ketentuan pidana yang diterapkan pada tindak pidana cyber espionage adalah ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (2) UU ITE bukan dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP.
3) Meskipun tindak pidana khusus, namun cyber espionage ini bukan merupakan hukum pidana khusus. UU ITE hanya mengatur jenis pidananya saja, namun mengenai proses hukum acara pidana tetap mengacu pada hukum acara pidana saja yaitu KUHAP. Dengan demikian, dari proses acara pidananya tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dikategorikan sebagai hukum pidana khusus.
Salah satu kasus cyber espionage yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap beberapa pejabat di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi penting yang berguna bagi kepentingan politik Australia. Presiden SBY dalam menanggapi terungkapnya kasus spionase yang dilakukan oleh Australia mengeluarkan tiga kebijakan awal karena respon Australia yang tidak menganggap serius apa yang telah dilakukan.
Kebijakan yang diambil SBY sudah menunjukan ketegasan dari pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Australia, dapat dilihat saat terjadinya permasalahan tersebut image dari Australia dalam pandangan SBY menjadi enemy image yang tentu saja berpengaruh terhadap kebijakan yang lebih agresif salah satunya penarikan kembali Duta Besar Indonesia untuk Australia di Canberra, berlanjut pada penangguhan hubungan kerjasama sampai benar-benar ada respon yang lebih baik dari Australia yang secara tidak langsung menunjukan penyesalan terhadap apa yang terjadi, permintaan maaf secara langsung memang tidak diungkapkan terang-terangan oleh Australia namun semuanya dapat terlihat dari respon mereka yang ingin menyelesaikan permasalahan tersebut.
Referensi :
- Atmadja, N. P. (2017). DUKUNGAN INDONESIA TERHADAP RESOLUSI ANTI SPIONASE PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA. eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 933-948.
- Gemilang Gultom, R. A. (2021). Cyber Warfare: Sudah Siapkah Kita Menghadapinya? Bogor: UNHAN Press.
- Hastri, E. D. (2021). CYBER ESPIONAGE SEBAGAI ANCAMAN TERHADAP PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA INDONESIA. Law and Justice Review Journal, I(1), 12-25.
- Manan, A. (2018). Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: KENCANA.
- Nicko, S. (2011). TINDAK PIDANA CYBER ESPIONAGE. Surabaya: Perpustakaan Universitas Airlangga. Retrieved from Perpustakaan Universitas Airlangga Surabaya.
- Putra, A. P. (2017, April 17). Cyber Espionage Full.pdf. Retrieved from ACADEMIA: https://www.academia.edu/32528233/Cyber_Espionage_Full_pdf
- Salehun, L. W., & Sulaiman, Y. (2019). KEBIJAKAN LUAR NEGERI INDONESIA DAN KEPEMIMPINAN SUSILO. Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi, 147-162.
- Sudiartha, I. K., & Kutha Giri Putra, N. K. (2014). PELANGGARAN KEDAULATAN NEGARA TERKAIT TINDAKAN SPIONASE DALAM HUBUNGAN DIPLOMASI INTERNASIONAL. Kertha Negara : Jounal Ilmu Hukum.
