DATA FORGERY : KASUS PENIPUAN DENGAN SKEMA BUSINESS E-MAIL COMPROMISE (BEC)
Teknologi telah hadir lebih dari 50 tahun yang
lalu, dan hingga saat ini terus mengalami perkembangan. Fasilitas yang terus
diperbaharui membawa kemudahan sarana bagi penggunanya. Salah satu teknologi
yang membawa dampak besar pada kehidupan masyarakat adalah internet.
Internet merupakan salah satu hasil dari kecanggihan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi buatan manusia. Internet memudahkan manusia dalam menemukan informasi dan solusi di berbagai aspek kehidupan, salah satunya dalam berbisnis. Kehadiran internet di dunia bisnis sangat membantu para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya, seperti mengirim dan menerima dokumen, menganalisa produk dan pasar, menyediakan lowongan pekerjaan dan rekruitmen karyawan, menjaring klien dan sebagainya. Namun, dibalik banyaknya dampak positif dari penggunaan internet, tidak sedikit pula dampak negatifnya, salah satunya yaitu Data Forgery dengan contoh kasus dari Business E-mail Compromise.
✿ TEORI CYBERCRIME ✿
Menurut Gregory (2005), Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data” yang artinya “setiap perilaku ilegal, tidak etis, atau tidak sah terkait dengan pemrosesan otomatis dan/atau transmisi data”.
Dari beberapa pengertian tersebut, Cybercrime dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
🌸 BENTUK-BENTUK
1. Berdasarkan Jenis Aktifitas
a) Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.
b) Illegal Contents
Kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
c) Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.
d) Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (database) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
e) Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga
data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan,
tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki
oleh pelaku.
f) Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
g) Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
2. Berdasarkan Motif Kegiatan yang Dilakukan
a) Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
b) Cybercrime sebagai tindakan abu-abu
Kejahatan jenis ini cukup sulit ditentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
3. Berdasarkan Sasaran Kegiatan
a) Kejahatan Internet yang Menyerang Individu (Against Person)
Kejahatan ini sasaran serangannya ditunjukkan kepada perorangan yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
b) Kejahatan Internet yang Menyerang Hak Milik (Against Property)
Kejahatan ini dilakukan untuk menganggu atau menyerang milik orang lain.
c) Kejahatan Internet yang Menyerang Pemerintah (Against Goverment)
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
🌸 FAKTOR PENYEBAB
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
🌸 PENANGGULANGAN
1. Mengamankan Sistem
Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan sistem. Sistem keamanan yang terintegrasi berarti berusaha memikirkan segala hal yang dapat menyebabkan celah-celah unauthorized actions bersifat merugikan serta bagaimana cara mengatasi dan meminimalisir kemungkinan tersebut.
2. Penanggulangan Global
Saat ini, berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi kejahatan internet. The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan kejahatan internet adalah sebagai berikut :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntunan perkara-perkara yang berhubungan dengan kejahatan internet.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah kejahatan internet serta pentingnya mencegah kejahatan itu terjadi.
- Meningkatkan kerja sama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam upaya penanganan cybercrime, seperti melakukan perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Indonesia telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
4. Perlunya Cyberlaw (Hukum Siber)
Istilah Hukum Siber diartikan sebagai padanan kata Cyberlaw, yang secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.
✿ TEORI CYBERLAW ✿
🌸 PENGERTIAN
Cyberlaw merupakan suatu rezim hukum baru yang didalamnya memiliki berbagai aspek hukum yang sifatnya multi disiplin. Cyberlaw dalam bahasa Indonesia kerap diartikan sebagai hukum telematika. Definisi mengenai hukum telematika adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga, institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Adanya Cyberlaw memiliki hubungan yang erat dalam hal melakukan pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kejahatan cyber yang dapat timbul pada cyberspace (jaringan internet). Cyberlaw diharapkan sebagai dasar hukum terhadap tindak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas internet , dalam hal ini termasuk juga tindak kejahatan pencurian uang dan kasus terorisme.
🌸 RUANG LINGKUP
- Hak cipta (Copy Right)
- Hak merk (Trademark)
- Pencemaran nama baik (Defamation)
- Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech)
- Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
- Pengaturan sumber daya internet
- Kenyamanan (Privacy)
- Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
- Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
- Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
- Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
- Pornografi
- Pencurian melalui internet
- Perlindungan konsumen
- Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll
🌸 CYBERLAW DI INDONESIA
Adapun beberapa perbuatan sekaligus pasal yang dikenakan dalam KUHP pada cybercrime adalah sebagai berikut :
1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding, dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2. Pasal 378 KUHP yang dikenakan untuk kasus penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website, sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada si pemasang iklan. Tetapi pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan namun barang yang dipesan tidak datang, sehingga si pembeli menjadi jorban penipuan.
3. Pasal 335 KUHP yang dikenakan untuk kasus pengancaman dan kekerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku mengetahui rahasia korban.
4. Pasal 311 KUHP yang dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengiriman email ke suatu mailing list, sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5. Pasal 303 KUHP yang dikenakan untuk kasus permainan judi online dengan penyelenggaraannya di Indonesia.
6. Pasal 282 KUHP yang dikenakan untuk kasus penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut di luar negeri, dimana pornografi yang menampilkan adegan dewasa merupakan hal yang legal.
7. Pasal 282 dan 311 KUHP yang dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di internet, misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa. Pasal 281 KUHP memberikan ancaman dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.
8. Pasal 406 KUHP yang dikenakan untuk kasus deface atau hacking serta data interference (mengganggu data komputer) dan system interference (menganggu sistem komputer), yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
9. Pasal 112, 113, 114, 115, dan 116 KUHP yang dikenakan untuk kasus membocorkan dan memata-matai data atau informasi yang berisi tentang rahasia negara.
Sedangkan beberapa perbuatan sekaligus pasal yang dikenakan dalam Undang-Undang pada cybercrime adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 30. Harga program atau software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah.
2. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara, maupun film secara elektromagnetik. Penyalahgunaan internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, seperti :
a. Illegal access, yaitu perbuatan melakukan akses secara tidak sah terhadap sistem komputer. Hal ini terdapat pada Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan : “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :
- Akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
- Akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
- Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b. Illegal interuption in the computer, system and computer network operation, yaitu interepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer. Hal ini terdapat pada Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi. Pasal 56 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 40 tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
✿ ANALISA KASUS ✿
Polda DIY menunjukkan tersangka penipuan BEC di Mapolda DIY, Sabtu (4/9/2021). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
🌸 MOTIF
Motif pelaku dalam melakukan aksi kejahatan Business Email Compromised (BEC) adalah kejahatan murni, dimana para pelaku melakukan :
- Peretasan terhadap email (surel) milik perusahaan (korban) yang dipergunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri;
- Pengubahan isi surat elektronik seolah-olah asli, dengan tujuan agar korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan oleh pelaku;
- Pencairan dan pengiriman ke berbagai rekening agar terlihat seperti transaksi wajar dan habis pakai.
🌸 PENYEBAB
Ada beberapa alasan yang membuat pelaku cyber crime memilih Business Email Compromised (BEC) sebagai salah satu teknik untuk mendapatkan keuntungan dari para korbannya, salah satunya yaitu adalah praktik serangan yang sangat mudah untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan :
- Pelaku cyber crime tidak membutuhkan biaya yang banyak;
- Adanya kerentanan pada sumber daya manusia (human factor);
- Kurangnya perlindungan dari sisi teknologi (cyber security);
- Banyaknya informasi perusahaan atau target di media sosial.
🌸 PENANGGULANGAN
a) Secara Non Hukum
- SDM (Sumber Daya Manusia)
Faktor ini untuk mengenali jika ada yang salah pada sistem dengan segera memperhatikan gejala serangan siber. Reaksi individu menjadi kunci untuk mendeteksi masalah dengan cepat.
- Proses
Faktor ini untuk mendeteksi instruksi dengan melibatkan proses yang kuat untuk menangani potensi masalah dengan cara yang sistematis dan ketat. Proses yang harus ditekankan adalah monitoring yanf efektif, sehingga menurunkan “mean time to detect or discover ” atau MTTD, “mean time to resolve” atau MTTR, dan “mean time to contain” atau Detect, Response, and Close.
- Teknologi yang Tepat
Faktor ini untuk mendukung proses atau SDM yang ada, mulai dari pengamanan identitas, single sign on, next gen soc, log analytic, threat intellegence, enkripsi, dan lain-lain [10].
b) Secara Hukum (Cyberlaw)
Dalam kasus ini, pelaku teraancam hukuman penjara diatas lima tahun karena dijerat dengan :
- Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 jo Pasal 35 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
- Pasal 55 KUHP dan/atau UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindakan Pidana Pencucian Uang;
- UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
✿ KESIMPULAN ✿
Fasilitas yang terus diperbaharui membawa kemudahan sarana bagi penggunanya. Salah satu teknologi yang membawa dampak besar pada kehidupan masyarakat adalah internet. Internet memudahkan manusia dalam menemukan informasi dan solusi di berbagai aspek kehidupan, salah satunya dalam berbisnis. Kehadiran internet di dunia bisnis sangat membantu para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya. Namun, dibalik banyaknya dampak positif dari penggunaan internet, tidak sedikit pula dampak negatifnya, salah satunya yaitu Data Forgery dengan contoh kasus dari Business E-mail Compromise.
Business E-mail Compromise (BEC) adalah peretasan (hacked) terhadap surel (email) milik perusahaan yang dipergunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri. Para sindikat ini kemudian mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli, tujuan agar korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan oleh pelaku. Salah satu alasan yang membuat pelaku memilih Business Email Compromised (BEC) sebagai salah satu teknik untuk mendapatkan keuntungan dari para korbannya adalah praktik serangan yang sangat mudah untuk dilakukan.
Namun, kita sebagai pelaku usaha dapat mencegah kejahatan ini dengan cara memperhatikan sumber daya manusia (SDM), mendeteksi instruksi dengan melibatkan proses yang kuat untuk menangani potensi masalah dengan cara yang sistematis dan ketat, dan menggunakan teknologi yang tepat untuk mendukung SDM dan proses.
Referensi :
- A. P. Megawati, "FENOMENA CYBER CRIME DI ERA MILLENIAL DITINJAU DARI PANDANGAN HUKUM INDONESIA," p. 1, 2018.
- M. S. Is, ASPEK HUKUM INFORMASI DI INDONESIA, Jakarta: KENCANA, 2021.
- A. Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: KENCANA, 2018.
- D. A. Arifah, "Kasus cybercrime di indonesia," Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), vol. XVIII, no. 2, pp. 185-195, 2011.
- D. B. Ginting, "MODUS, PENYEBAB DAN STRATEGI PENANGGULANGAN CYBERCRIME," Media Informatika, vol. 10, no. 3, pp. 109-118, 2011.
- TIBRATA NEWS POLDA KEPRI, "DEFINISI DAN MOTIF CYBERCRIME," TIBRATA NEWS POLDA KEPRI, 31 Mei 2019. [Online]. Available: https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/05/31/definisi-dan-motif-cybercrime/. [Accessed 23 November 2021].
- S. C. Tridimarsetio, "Heylaw.edu," HeyLaw, 31 March 2021. [Online]. Available: https://heylawedu.id/blog/yuk-kita-mengenal-lebih-dekat-cyber-law. [Accessed 24 November 2021].
- M. Y. Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997.
- Yurizal, M. Zaidun and P. Persadha, PENEGAKAN HUKUM TINDAKAN PIDANA CYBER CRIME, Malang: Media Nusa Creative, 2018.
- O. P. Sandy, "Ini Titik Target dari Serangan Siber Business Email Compromise," Cyberthreat.id, 16 November 2020. [Online]. Available: https://m.cyberthreat.id/read/9220/Ini-Titik-Target-dari-Serangan-Siber-Business-Email-Compromise. [Accessed 23 November 2021].
- KOMPAS TV, "Kronologi Perempuan Indonesia Kerja Sama dengan WN Nigeria Retas Email dan Bawa Kabur Uang Rp1,4M," 4 September 2021. [Online]. Available: https://www.kompas.tv/article/208341/kronologi-perempuan-indonesia-kerja-sama-dengan-wn-nigeria-retas-email-dan-bawa-kabur-uang-rp-1-4-m. [Accessed 23 November 2021].



