Rabu, 08 Desember 2021

PERTEMUAN 15

at Desember 08, 2021

INTELLECTUALY PROPERTY : “KASUS SENGKETA  MEREK GUDANG GARAM VS GUDANG BARU”

        Salah satu hal penting dalam pengelolaan merek adalah “menjaga” merek tersebut secara hukum. Perlindungan hukum menjadi penting karena diperlukan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit agar merek tersebut dikenal, diterima dan menjadi referensi pelanggan dalam membeli suatu produk atau jasa.

        Undang-undang yang mengatur merek adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 1992, yang kemudian diperbaharui pada tahun 1997 berkaitan dengan WTO dan TRIPS (Trade Related Agreement on Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade in Conterfeit Goods). Pada pasal 1 dijelaskan bahwa arti merek yang dimaksud adalah Undang-Undang adalah tanda yang berupa gambar, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang dan jasa.

        Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya (Susanto & Wijarnako, 2004). Hak merek sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual merupakan hal yang paling penting untuk kelancaran perjalanan bisnis dan persaingan usaha yang sehat. Dengan adanya merek sebagai tanda pengenal sebuah produk, maka konsumen dapat mengetahui dan membedakan kualitas produk barang atau jasa yang akan digunakannya.

        Pada dasarnya persaingan bisnis itu baik karena dapat memacu para produsen untuk bersaing meningkatkan jumlah produksi dan kualitas produk, sehingga akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang menguntungkan konsumen, masyarakat dan negara. Namun pada kenyataannya, banyak pelaku usaha yang tidak bersaing secara sehat, seperti pembocengan merek terkenal dengan membuat merek yang hampir sama. Perbuatan tersebut dapat membuat konsumen dan pemilik merek terkenal dirugikan, karena hal itu akan menyesatkan konsumen dalam memilih produk. Jika sudah seperti ini maka inilah awal dari keburukan suatu kompetitif yang menjurus pada pelanggaran hukum.

        Salah satu kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus sengketa merek yang dilayangkan oleh PT. Gudang Garam Tbk (GGRM) kepada pemilik perusahaan rokok Gudang Baru, yaitu Ali Khosin. Pihak Perseroan mengaku telah ditemukan fakta merek pada produk-produk Gudang Baru telah menyesatkan, mengingat banyaknya persamaan merek pada produk-produk Gudang Baru dan Gudang Baru. Hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan bagi konsumen.

✿ TEORI CYBERCRIME 

🌸    PENGERTIAN

        Menurut Gregory (2005), Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data” yang artinya “setiap perilaku ilegal, tidak etis, atau tidak sah terkait dengan pemrosesan otomatis dan/atau transmisi data”. 

        Dari beberapa pengertian tersebut, Cybercrime dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.


🌸    BENTUK-BENTUK

1.       Berdasarkan Jenis Aktifitas

        a)    Unauthorized Access to Computer System and Service

               Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

        b)    Illegal Contents

               Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

       c)     Data Forgery

               Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.

        d) Cyber Espionage

                Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (database) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).

        e) Cyber Sabotage and Extortion

                Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

        f) Offense against Intellectual Property

                Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

        g) Infringements of Privacy

                Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.


2.     Berdasarkan Motif Kegiatan yang Dilakukan

        a) Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni 

                Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. 

        b) Cybercrime sebagai tindakan abu-abu

                Kejahatan jenis ini cukup sulit ditentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. 


3.      Berdasarkan Sasaran Kegiatan

        a)      Kejahatan Internet yang Menyerang Individu (Against Person)

                 Kejahatan ini sasaran serangannya ditunjukkan kepada perorangan yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

        b) Kejahatan Internet yang Menyerang Hak Milik (Against Property)

                Kejahatan ini dilakukan untuk menganggu atau menyerang milik orang lain.

        c) Kejahatan Internet yang Menyerang Pemerintah (Against Goverment)

                Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. 


🌸    FAKTOR PENYEBAB

    1.        Faktor Teknis

              Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

    2.     Faktor Sosial Ekonomi

            Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.


🌸    PENANGGULANGAN

    1.     Mengamankan Sistem

            Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan sistem. Sistem keamanan yang terintegrasi berarti berusaha memikirkan segala hal yang dapat menyebabkan celah-celah unauthorized actions bersifat merugikan serta bagaimana cara mengatasi dan meminimalisir kemungkinan tersebut.

    2.     Penanggulangan Global

            Saat ini, berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi kejahatan internet. The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime.

Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan kejahatan internet adalah sebagai berikut :

  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntunan perkara-perkara yang berhubungan dengan kejahatan internet.
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah kejahatan internet serta pentingnya mencegah kejahatan itu terjadi.
  • Meningkatkan kerja sama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam upaya penanganan cybercrime, seperti melakukan perjanjian ekstradisi  dan mutual assistance treaties.

    3.     Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

            Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Indonesia telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

    4.     Perlunya Cyberlaw (Hukum Siber)

            Istilah Hukum Siber diartikan sebagai padanan kata Cyberlaw, yang secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. 


🌸    CYBERLAW DI INDONESIA

        Adapun beberapa perbuatan sekaligus pasal yang dikenakan dalam KUHP pada cybercrime adalah sebagai berikut :

1.    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding, dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2.    Pasal 378 KUHP yang dikenakan untuk kasus penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website, sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada si pemasang iklan. Tetapi pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan namun barang yang dipesan tidak datang, sehingga si pembeli menjadi jorban penipuan.

3.    Pasal 335 KUHP yang dikenakan untuk kasus pengancaman dan kekerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku mengetahui rahasia korban.

4.    Pasal 311 KUHP yang dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengiriman email ke suatu mailing list, sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

5.    Pasal 303 KUHP yang dikenakan untuk kasus permainan judi online dengan penyelenggaraannya di Indonesia.

6.    Pasal 282 KUHP yang dikenakan untuk kasus penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut di luar negeri, dimana pornografi yang menampilkan adegan dewasa merupakan hal yang legal.

7.    Pasal 282 dan 311 KUHP yang dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di internet, misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa. Pasal 281 KUHP memberikan ancaman dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.

8.    Pasal 406 KUHP yang dikenakan untuk kasus deface atau hacking serta data interference (mengganggu data komputer) dan system interference (menganggu sistem komputer), yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

9.    Pasal 112, 113, 114, 115, dan 116 KUHP yang dikenakan untuk kasus membocorkan dan memata-matai data atau informasi yang berisi tentang rahasia negara.

        Sedangkan beberapa perbuatan sekaligus pasal yang dikenakan dalam Undang-Undang pada cybercrime adalah sebagai berikut :

1.    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

      Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 30. Harga program atau software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah.

2.    Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

      Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara, maupun film secara elektromagnetik. Penyalahgunaan internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, seperti :

a.    Illegal access, yaitu perbuatan melakukan akses secara tidak sah terhadap sistem komputer. Hal ini terdapat pada Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan : “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :

-    Akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau

-    Akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau

-    Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

b.    Illegal interuption in the computer, system and computer network operation, yaitu interepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer. Hal ini terdapat pada Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi. Pasal 56 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 40 tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


✿ TEORI CYBERLAW ✿

🌸    PENGERTIAN

        Cyberlaw merupakan suatu rezim hukum baru yang didalamnya memiliki berbagai aspek hukum yang sifatnya multi disiplin. Cyberlaw dalam bahasa Indonesia kerap diartikan sebagai hukum telematika. Definisi mengenai hukum telematika adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga, institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

        Adanya Cyberlaw memiliki hubungan yang erat dalam hal melakukan pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kejahatan cyber yang dapat timbul pada cyberspace (jaringan internet). Cyberlaw diharapkan sebagai dasar hukum terhadap tindak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas internet , dalam hal ini termasuk juga tindak kejahatan pencurian uang dan kasus terorisme.

🌸    RUANG LINGKUP

  • Hak cipta (Copy Right)
  • Hak merk (Trademark)
  • Pencemaran nama baik (Defamation)
  • Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech)
  • Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  • Pengaturan sumber daya internet
  • Kenyamanan (Privacy)
  • Prinsip kehati-hatian (Duty Care) 
  • Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat 
  • Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll 
  • Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital 
  • Pornografi 
  • Pencurian melalui internet 
  • Perlindungan konsumen 
  • Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.

 ✿ ANALISA KASUS ✿ 

🌸    MOTIF

Motif terjadinya kasus pelanggaran haki yang dilakukan oleh Gudang Baru terhadap Gudang Garam adalah sebagai berikut :

  • Merek dan logo Gudang Baru Filter Premium memiliki persamaan unsur pokok dengan merek dan logo Gudang Garam Surya 12;
  • Merek dan logo Gudang Baru Filter Premium memiliki persamaan unsur pokok dengan merek dan logo Gudang Garam Filter Premium;
  • Merek dan logo Gudang Baru Kretek Merah memiliki persamaan unsur pokok dengan merek dan logo Gudang Garam Merah Kretek;
  • Merek dan Logo Gudang Baru Internasional King Size memiliki persamaan unsur pokok dengan merek Gudang Garam Surya.

🌸    PENYEBAB

        Terjadinya kasus ini bersumber dari adanya persamaan unsur pokok antara merek Gudang Garam dan Gudang Baru. Berdasarkan hal ini, PT Gudang Garam mengajukan gugatan terhadap pemilik Gudang Baru sebagai tergugat. Penggugat sangat keberatan dengan terdaftarnya merek Gudang Baru karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam. Persamaan pokoknya antara merek tersebut terlihat dari bentuk dan komposisi huruf, gaya penulisan, ejaan, bunyi ucapan, komposisi warna dan cara peletakan gambar.Selain memliki persamaan pada pokoknya dengan Gudang Garam, jenis merek Gudang Baru termasuk dalam satu kelas yang sama dengan Gudang Garam, yaitu kelas 34 berupa tembakau dan barang-barang keperluan rokok.


🌸    PENANGGULANGAN

        Setelah upaya hukum pidana dan perdata dilakukan oleh pemilik PT. Gudang Garam terhadap pemilik Gudang Baru, diperolehlah putusan pidana dan perdata dalam perkara tersebut.

a) Putusan Pidana

        Putusan pengadilan Negeri Kepenjen Nomor 645/Pid.Sus/2011/PN.Kpj. tanggal 7 Maret 2012 dalam perkara pidananya yang amar lengkapnya sebagai berikut : 

  1. Menyatakan bahwa keberatan atas surat dakwaan penuntut umum dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima;
  2. Menyatakan bahwa terdakwa H. Ali Kosin, SE, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan”;
  3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  5. Menetapkan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  6. Mengembalikan seluruh barang bukti kepada pemiliknya masing-masing;
  7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).


b) Putusan Perdata

        Pada tanggal 12 September 2013 diputuslah gugatan perdata yang dimohonkan oleh pemilik merek Gudang Baru. Dalam putusan ini pemilik merek Gudang Baru kembali dikalahkan oleh pemilik Gudang Garam dengan dibacakannya putusan Nomor 04/HKI-MEREK/2013/PNNIAGA.SBY, yang amarnya sebagai berikut : 

  1. Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi tegugat I ;
  2. Dalam Pokok Perkara : mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  3. Menyatakan bahwa merek Gudang Baru + lukisan atas nama tergugat yang terdaftar dalam daftar umum merek mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam milik penggugat 
  4. Menyatakan tergugat terbukti telah mendaftarkan merek Gudang Baru + Lukisan dengan itikad tidak baik karena ingin membonceng ketenaran merek Gudang Garam milik penggugat yang sudah terkenal 
  5. Membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru+ Lukisan milik tergugat untuk jenis barang kelas 34 dari daftar umum merek di Direktorat Jendral HAKI dan segala akibat hukumnya 
  6. Memerintahkan turut tergugat untuk segera mencoret pendaftaran merek Gudang Baru + lukisan atas nama tergugat 
  7. Menghukum tergugat membayar biaya perkara pendaftaran sebesar Rp. 416.000 (empat ratus enam belas ribu rupiah). 

 ✿ KESIMPULAN ✿ 

        Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang   beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. 
        Pada dasarnya persaingan bisnis itu baik karena dapat memacu para produsen untuk bersaing meningkatkan jumlah produksi dan kualitas produk, sehingga akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang menguntungkan konsumen, masyarakat dan negara. Namun pada kenyataannya, banyak pelaku usaha yang tidak bersaing secara sehat. Perbuatan tersebut dapat membuat konsumen dan pemilik merek terkenal dirugikan, karena hal itu akan menyesatkan konsumen dalam memilih produk. Jika sudah seperti ini maka inilah awal dari keburukan suatu kompetitif yang menjurus pada pelanggaran hukum.
        Salah satu kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus sengketa merek yang dilayangkan oleh PT. Gudang Garam Tbk (GGRM) kepada pemilik perusahaan rokok Gudang Baru, yaitu Ali Khosin. Pihak Perseroan mengaku telah ditemukan fakta merek pada produk-produk Gudang Baru telah menyesatkan, mengingat banyaknya persamaan merek pada produk-produk Gudang Baru dan Gudang Baru. Hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan bagi konsumen.
        Terjadinya kasus ini bersumber dari adanya persamaan unsur pokok antara merek Gudang Garam dan Gudang Baru. Berdasarkan hal ini, PT Gudang Garam mengajukan gugatan terhadap pemilik Gudang Baru sebagai tergugat. Penggugat sangat keberatan dengan terdaftarnya merek Gudang Baru karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam. Persamaan pokoknya antara merek tersebut terlihat dari bentuk dan komposisi huruf, gaya penulisan, ejaan, bunyi ucapan, komposisi warna dan cara peletakan gambar.Selain memliki persamaan pada pokoknya dengan Gudang Garam, jenis merek Gudang Baru termasuk dalam satu kelas yang sama dengan Gudang Garam, yaitu kelas 34 berupa tembakau dan barang-barang keperluan rokok.




 

Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea